Niat adaah I’tikad tanpa ragu untuk melaksanakan amal. Dalam hal puasa Ramadhan , kapan saja terbersit dalam hati di waktu malam bahwa besok adalah Ramadhan dan akan berpuasa, maka itulah niat (al-Fiqh al-Islami, III, 1670)
Terus bagaimanakah jika terlupakan membaca niat untuk puasa Ramadhan pada malam hari, padahal malam itu juga makan sahur. Apakah secara otomatis sahur dapat dianggap sebagai niat, mengingat sahur sendiri dilakukan karena ingin berpuasa esok hari?
Hal yang demikian ini sering terjadi. Tak jarang menimbulkan keraguan. Imam Syafi’I berpendapat bahwa makan sahur tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (khatara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa. (al-Fiqh al-Islami, III, 1678).
Sedangkan menurut mazdhab lain ada keterangan tambahan. Jika sahur dilakukan pada waktunya (lewat tengah malam), maka tanpa niatpun dinilai cukup. Tetapi jika makan dan minum diluar waktu sahur (sebelum tengah malam) maka diperlukan niat berpuasa untuk esok hari.
Masalahnya, seringkali seseorang makan sahur dalam keadaan belum sadar. Mungkin karena terlalu kantuk ataupun makan sambil tidur. Karena dikhawatirkan sama sekali tidak terbersit di hatinya keinginan untuk berpuasa. Maka niat berpuasa menjadi wajib.
Niat adalah ruh dalam amal. Suatu perkejaan akan dicatat sebagai amal saleh, buruk atau sia-sia tergantung pada niatnya. Sebagaimana dimaksudkan dalam hadits :
إنما الأعمال بالنيات, وإنمالكل امرئ مانوى
Sahnya suatu amal bergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. (HR. Bukhari)
Mengingat begitu pentingnya kedudukan niat, sudah semestinya kita berhati-hati dan memperhatikan bagaimana agar niat kita sah. Untuk keabsahan niat menurut jumhur ulama ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Pertama, niat dilakukan pada waktunya, yaitu antara maghrib sampai menjelang shubuh untuk puasa yang akan dilakukan besok. Dalam kitab-kitab fiqih ini lazim disebut tabyitun niyyah (menginapkan niat).
Kedua, menentukan niat tersebut untuk puasa wajib, bukan sunnah atau puasa dengan maksud-maksud lain. Dalam konteks Ramadhan, dengan sendirinya puasanya adalah puasa wajib.
Ketiga, memastikan niat (al-jazmu bin niyyah) untuk satu jenis puasa saja. sebagai contoh, jika pada tanggal 29 Sya’ban seorang berniat untuk berpuasa besok, dengan catatan jika besok sudah masuk bulan Ramadhan maka puasanya karena Ramadhan. Dan jika belum, maka puasanya dimaksudkan sebagai puasa sunnah. Maka niat semacam ini tidak mencukupi syarat puasa yang manapun. Artinya, niat semacam itu tidak syah baik bagi puasa Ramadhan maupun Sunnah.
Keempat, niat dilakukan setiap hari sesuai dengan bilangan hari Ramadhan (ta’addudun niyah bi ta’addudil ayyam). Satu kali niat hanya berlaku untuk satu hari puasa, karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri yang tidak berhubungan atau terkait dengan hari puasa yang lain, seperti hanya satu shalat (shubuh, misalnya) adalah ibadah tersendiri yang tidak berhubungan dengan shalat lain (Dzuhur, misalnya). Buktinya, sah tidaknya suatu hari puasa tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa di hari yang lain.
Ringkasnya, cukup sebagai niat jika setiap hari antara Maghrib sampai menjelang Shubuh terdapat kesadaran dan maksud untuk melakukan puasa Ramadhan besok.
Disarikan dari Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Umat, Ampel Suci 2003
Source : nu.or.id
Artikel Terkait: