Hal-hal yang mesti ada dalam upacara pernikahan disyari’atkan dalam sebuah hadist sebagai berikut : "Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. Athabarani).
Berdasarkan hadist tsb maka ada beberapa rukun pernikahan dii antaranya adalah :
- Hadirnya wali (pihak wanita)
- Dua orang saksi
- Mahar
- Khutbah nikah
Artikel Terkait: