Hal-hal yang mesti ada dalam upacara pernikahan disyari’atkan dalam sebuah hadist sebagai berikut : "Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. Athabarani).
Berdasarkan hadist tsb maka ada beberapa rukun pernikahan dii antaranya adalah :
- Hadirnya wali (pihak wanita)
- Dua orang saksi
- Mahar
- Khutbah nikah
Judul :
Rukun Nikah Dalam Agama Islam
Deskripsi : Hal-hal yang mesti ada dalam upacara pernikahan disyari’atkan dalam sebuah hadist sebagai berikut : "Tidak sah pernikahan kecuali denga...
Ditulis oleh :
Ahma Indraki,
Thursday 30 June 2011 - Rating:
4.5
Artikel Terkait Rukun Nikah Dalam Agama Islam: