Hal-hal yang mesti ada dalam upacara pernikahan disyari’atkan dalam sebuah hadist sebagai berikut : "Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. Athabarani).
Berdasarkan hadist tsb maka ada beberapa rukun pernikahan dii antaranya adalah :
- Hadirnya wali (pihak wanita)
- Dua orang saksi
- Mahar
- Khutbah nikah
Judul :
Rukun Nikah Dalam Agama Islam
Deskripsi : Hal-hal yang mesti ada dalam upacara pernikahan disyari’atkan dalam sebuah hadist sebagai berikut : "Tidak sah pernikahan kecuali denga...
Ditulis oleh :
Ahma Indraki,
Thursday, 30 June 2011 - Rating:
4.5
Artikel Terkait Rukun Nikah Dalam Agama Islam:
- Dasar Tentang Mencium Tangan Kyai
- Tumbuhkan Sisi Kewanitaan Anda
- Tausiyah KH. Quraish Syihab Pada 1000 Hari Gus Dur
- Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1433 H Yogyakarta
- Arti Makna Muhasabah Dalam Islam
- Foto Pernikahan Ustadz Solmed dan April Jasmine
- 7 Fakta Hubungan April Jasmine dan Ustadz Solmed
- Desain Gaun Pengantin April Jasmine
- Poligami Merupakan Sistem Moral
- Pernikahan Adalah Sunnah Islam
- Melempar Jumrah Ke Indonesia
- Pengantin Pohon Pisang
- Hikmah Mempunyai Istri Cerewet
- Tawassul Bukan Bid'ah Tapi Dianjurkan Dalam Islam